Pemprov DKI Gelar Workshop Kawasan Dilarang Merokok
By Al
nusakini.com - Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengikuti workshop bertajuk Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Kawasan Dilarang Merokok di Aloft Hotel Jakarta, Jalan Wahid Hasyim Nomor 92, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.
Pada kesempatan itu, Kepala Biro Kesejahteraan Sosial (Kesos) Setda DKI Jakarta, Zainal menyampaikan, larangan penyelenggaraan reklame rokok dan pemberlakuan kawasan dilarang merokok di DKI Jakarta sudah diatur di beberapa peraturan.
Antara lain seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 75 tahun 2005 tentang Kawasan Larangan Merokok.
"Kita harapkan dengan tidak ada iklan reklame rokok, intensitas merokok masyarakat bisa diturunkan," ujarnya di lokasi
Ia menjelaskan, di dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2010 telah diatur ada 94 sarana yang dilarang menjadi tempat merokok. Antara lain sarana olahraga, pendidikan, kantor, terminal, dan lain-lain.
"Kita akan lebih gencar lagi untuk melakukan monitoring ke lapangan," ucapnya.
Sementara itu, Koordinator Smoke Free Jakarta, Dollaris Suhadi mengharapkan workshop ini bisa memperkuat kapasitas para petugas pengawas dan penegak hukum dalam menegakkan aturan mengenai larangan penyelenggaraan reklame rokok dan kawasan dilarang merokok di DKI Jakarta.
"Materi yang disampaikan lebih ke pembekalan bagaimana melakukan pengawasan," tandasnya.